Rabu, 23 November 2011

TINDKAN-TINDAKAN MEDIS DALAM TINJAUAN ETIKA DAN HUKUM

Latar belakang

Nilai-nilai, keyakinan dan filosofi individu memainkan peranan penting pada pengambilan keputusan etik yang menjadi bagian tugas rutin perawat. Peran perawat ditantang ketika harus berhadapan dengan masalah dilema etik, untuk memutuskan mana yang benar dan salah; apa yang dilakukannya jika tak ada jawaban benar atau salah; dan apa yang dilakukan jika semua solusi tampak salah.
   Dilema etik dapat bersifat personal ataupun profesional. Dilema sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan tepat diantara dua atau lebih prinsip etis. Penetapan keputusan terhadap satu pilihan, dan harus membuang yang lain menjadi sulit karena keduanya sama-sama memiliki kebaikan dan keburukan apalagi jika  tak satupun keputusan memenuhi semua kriteria. Berhadapan dengan dilema etis bertambah pelik dengan adanya dampak emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses pengambilan keputusan rasional.
Pada pasien dengan kasus-kasus terminal sering ditemui dilema etik, misalnya kematian batang otak, penyakit terminal misalnya gagal ginjal. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai dilema etik pada kasus pasien seperti yang dicakup dalam permasalahn dibawah ini, sehingga dapat sedikit menambah wawasan/pengetahuan tentang dilema etik dan hukumnya.


1.      Berkata jujur

Dalam konteks berkata jujur ada suatu istilah  yang disebut desepsi, yang berasal dari kata deceive yang berarti membuat orang percaya terhadap sesuatu hal yang tidak benar, menipu atau membohongi. Desepsi meliputi berkata bohong, mengingkari atau menolak, tidak memberi informasi, dan memberikan jawaban  tidak sesuai sengan pertanyaan ata tidak memberikan penjelasan sewaktu informasi dibutuhkan.
Berkaa bohong merupakan tindakan desepsi yang paling dramatis karena dalam tindakan ini sesorang dituntut untuk memberikan sesuatu yang diyakini salah. Salah satu contoh desepsi adalah ketika pasien yang akan diinjeksi bertanya apakah sakit atau tidak, perawat memberi jawaban bohong agar pasien mau diinjeksi.
Secara etika tindakan desepsi ini tidak di benarkan. Para ahli etika menyatakan bahwa tindakan desepsi membutuhkan keputusan yang jelas tentang siapa yang diharapkan melakukan tindakan tersebut.
Sedangakan, konsep kejujuran (veracity) merupakan prinsip yang etis yang mendasari berkata jujur. Berkata jujur bersifat prima facie[1] sehingga desepsi pada keadaan tetentu diperbolehkan. Berbagai  alasan yan dikemukakan dan mendukung posisi bahwa perawat harus berkata jujur yaitu:
1.        Merupakan hal penting dalam BHSP perawat-pasien
2.        Hak pasien untuk mengetahui
3.        Merpakan kewajiban moral
4.        Menghilankan cemas dan penderitaan
5.        Meningkatkan kerjasama pasien / keluarga
6.        Memenuhi kebutuhan perawat.
Alasan-alasan yang mendukung tindakan desepsi, termasuk berkatabohong meliputi:
1.        Pasien tidak mungkin menerima kenyataan
2.        Pasien menghendaki untuk tidak diberitahu bila hal tersebut menyakitkan
3.        Secara profesiona perawa mempunyai tidak melakukan yang merugikan pasien
4.        Dan desepsi mungkin mempunyai manfaat untuk meningkatkan kerjasama pasien (Freel; lih. CcCloskey dalam Priharjo,2006: 22).
Kasus:
1) Seorang  perawat  yang  mendapati  teman  kerjanya  menggunakan  narkotika. Dalam  posisi  ini  perawat  tersebut  berada  pada  pilihan  apakah  akan mengatakan  hal  ini  secara  terbuka  atau  diam  karena  diancam  akan  dibuka  rahasia yang dimilikinya bila melaporkan hal itu pada orang lain.
2) Ibu Vivi masuk rumah sakit dengan sakit  jantung. Suami  ibu Vivi dan anak-anaknya ingin menjenguk dengan mengendarai mobil tetapi dalam perjalanan mengalami kecelakaan. Seorang anaknya meninggal dan suaminya mengalami luka  ringan.  Perawat  yang  merawat  ibu  Vivi  mengetahui  berita  itu  saat  di UGD.  Jawaban  apa  yang  tepat  diberikan  oleh  perawat  bila  ibu  Vivi menanyakan  tentang  anaknya  pada  perawat  tersebut,  jawaban  apakah  yang paling tepat yang harus diberikan oleh perawat pada ibu tersebut ?
Analisa kasus:
1) sebagai seorang perawat yang profesional maka seharusnya yang dilakukan adalah memberikan nasihat keaad teman kerjanya untuk berhenti menggunakannya, tetapi jika teman tersebut tidak mau berhenti maka harus mekatakan secara terbuka, karena itu akan lebih baik dari pada membiarkan teman terseut tetap memakai narkotika.
2) Perawat memang harus mengatakan dengan uur kepada pasien untuk meningkatkan hubungan saling percaya antaraperawat denga pasien. Karena jika sekali saja pasien dibohongi makan ia tidak akan percaya kembali kepada perawat tersebut. Namun dalam kasus ini, maka perawat harus mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan ibu Vivi apakah mampu untuk menerima berita buruk atau tidak, jika tidak maka berita tersebut harus ditunda penyampaiannya sampai ibu vivi siap.

2.      AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)

Pada tahun 1980/1981 AIDS awalnya ditemukan pada masyarakat gay di Amerika Serikat. Selain itujuga ditemukan di Afrika. Saat ini AIDS ditemukan hampir disetiap negara, termasuk indonesia.
Karena pada awalnya ditemukan pada masyarakat gay (homoseksual), maka kemudian muncul anggapan yang tidak tepat bahwa AIDS merupakan gay disease[2]. Pada kenyataannya AIDS juga mengenai biseksual, heteroseksual, kaum pengguna obat, dan prostitusi (forrester; lih. CcCloskey dalam Priharjo, 2006: 23).

AIDS tidak hanya menimbulkan dampak pada penatalaksanaan klinis tetapi juga dampak sosial, kekhawatiran masyarakat, serta permasalahan hukum dan etika. Karena sifat virus penyebab AIDS yaitu, HIV yang dapat menular pada orang lain, maka munculah suatu ketakutan masyarakat untuk berhubungan dengan penderita AIDS. Tragisnya, para penderita AIDS sering diperlakukan tidak adil  dan didiskriminasikan. Perilaku diskriminasi ini tidak hanaya terjadi di masyarakat yang belum paham tentang AIDS tetapi juga terjadi di dalam masyarakat yang telah paham tentang penyakit tersebut, misalnya di Amerika Serikat. Situasi ini digambarka dengan jelas misalnya dalam film Philadelphia yang mengisahkan seorang gay, Andrew Beckett (diperankan oleh Tom Hanks), yang mengidap virus HIV yang mendapatkan perlakan diskriminasi dari tempat kerjanya maupun dari masyarakat.
Perawat yang bertanggunga jawab merawat pasien AIDS akan mengalami stres pribadi, termasuk takut tertular atau menularkan pada keluarganya, dan ledakan emosi bila merawat pasien AIDS pada fase terminal usia muda dengan gaya hidup yang bertentangan dengan gaya hidup perawat. Pernyataan profesional bagi perawat ang mempunyai tugas merawa pasien yang terinfeksi virus HIV membutuhkan klasifikasi nlai-nilai yang diyakini perawat tentang hubungan homoseksual dan penggunaan/ penyalahgunaan  obat (Phipps, Long dalam Priharjo,2006: 23).
Perawat sangat berperan dalam perawatan pasien, sepanjang infeksi HIV masih ada dengan komplikasi sampai kematian tiba. Perawat terlibat dalam pembuat keputusan tentang tindakan atau terapi apa yang dapat dihentikan dan tetap menghargai matabat manusia. Pada saat ini tiak ada terapi medis lagi ang dapat diberikan pada pasien, perawat masih tetap melakukan tindakan yang dapat dberikan kepada pasien, seperti: mengidentifikasi nilai-nilai, menggali makna hidup pasien, memberikan rasa nyaman, memberi dukungan manusiawi dan membantu meninggal dunia dengan tentram dan damai (Phipps, long dalam Priharjo,2006: 23).
Di Indonesia, peningkatan kasus HIV/AIDS karena penyalahgunaan narkoba, khususnya dengan cara suntik, telah meningkat dengan tajam pada tahun 1999 (Ministry of Health Indonesia and The National AIDS Commission, 2002). Pada sekitar tahun 2000, di Indonesia terjadi perubahan yang sangat menyolok pada pola penularan HIV/AIDS, yaitu melalui penggunaan jarum suntik yang tidak steril secara bergantian pada kelompok Penasun.
Dalam menghadapi ancaman epidemi ganda HIV dan AIDS serta Napza tersebut, kita dihadapkan pada 2 (dua) aspek permasalahan yaitu hukum dan kesehatan. Dari perspektif hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, tentang Narkotika, Pasal 85, ayat (1), (2) dan (3), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika, Pasal 59, ayat (1) dan (2), perbuatan menyalahgunakan napza tergolong perbuatan melanggar hukum. Sementara dari perspektif kesehatan, penderitaan dan akibat buruk yang dihadapi penasun karena penularan HIV dan AIDS dikalangan penasun, menimbulkan ancaman penularan kepada antar penasun, mitra, dan orang-orang bukan pengguna Napza merupakan masalah kesehatan masyarakat yang sangat serius yang mengancam generasi muda.
Salah satu program yang telah dilaksanakan dalam rangka pengurangan dampak penularan HIV pada Penasun adalah Layanan Jarum dan Alat Suntik Steril (LJASS) atau dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor: 567/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) disebut dengan Program Penggunaan Jarum Suntik Steril (Pejasun). Program ini menyediakan dan memberikan peralatan suntik steril, beserta materi-materi pengurangan risiko lainnya, kepada Penasun, untuk memastikan bahwa setiap penyuntikan dilakukan dengan menggunakan jarum suntik baru(http://kikuzara.wordpress.com/2011/03/03/tinjauan-etik-keperawatan-pelaksanaan-program-ljass-pada-penasun/, diakses pada Minggu  16 oktober 2011, 19:40 WIB).
Jika ditinjau dari sudut etika, program LJASS ini menimbulkan dilema. Di satu sisi program ini terkesan melegalkan penggunaan narkoba suntik, bahkan memfasilitasinya. Namun di sisi lain program ini dianggap sebagai upaya memutus mata rantai penularan HIV pada Penasun yang aktif.
Dilema etik dapat bersifat personal ataupun profesional. Dilema sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan tepat diantara dua atau lebih prinsip etis. Penetapan keputusan terhadap satu pilihan, dan harus membuang yang lain menjadi sulit karena keduanya sama-sama memiliki kebaikan dan keburukan apalagi jika tak satupun keputusan memenuhi semua kriteria.
Ketika perawat sebagai komponen yang turut melaksanakan LJASS dihadapkan pada dilema ini, maka dibutuhkan wawasan luas dan analisis komprehensif dalam memberikan penilaian. Hal tersebut penting agar perawat tidak merasa bersalah melaksanakan program yang menurutnya tidak benar atau melanggar etika.
Kasus :
Dari program LJASS yang diadakan oleh pemerintah tersebut contoh kasus terdapat dilema etik yang dihadapi khususnya oleh perawat.
Pada studi kasus pelaksanaan Program LJASS di Puskesmas Tebet, salah satu komponen aktifnya adalah perawat. Perawat bisa terlibat sebagai koordinator atau tim pelaksana. Kemungkinan dilema etik yang dihadapi perawat yaitu:
 Dilema dalam memandang program LJASS. Di satu sisi perilaku menggunakan Napza tidak dapat dibenarkan, namun di sisi lain perawat harus berperan serta memberikan jarum suntik dan kondom dalam rangka melaksanakan program Depkes yang diatur melalui Kepmenkes. Perawat ragu apakah memberikan jarum suntik dan kondom sesuai dengan prinsip etik berbuat baik (beneficience), dan tidak merugikan (nonmaleficience) atau malah memfasilitasi penyalahgunaan Napza yang berdampak merugikan klien. Namun dilema yang dihadapi bisa diredam dengan pemikiran bahwa program ini diprediksi berdampak positif yaitu mencegah penularan Napza pada Penasun aktif.


Analisa kasus:
Dari kasus diatas tentulah sebagai perawat harus menentukan keputusan, memang sewajarnya sebagai perawat harus mengikuti peraturan yang tela ditetapkan. Karena program LJASS tersebut adalah program pemerintah yang tentunya di tentukan dengan berbagai pertimbangan oleh karena itu tidak ada salahnya sebagai perawat mengikuti aturan tersebut. Dengan berpikiran positif maka dilema etik yang dihadapi perawat akan teratasi.

3.      Fertilisasi Invitro, Inseminasi Artifisial, dan Pengontrolan Reproduksi

Fertilisasi invitro dan inseminasi artifisial merupakan dua dari berbagai metode baru yyang digunakan untuk mengontrol reproduksi. Kedua metode ini memberikan harapan bagi orang-orang mandul untuk dapat mempunyai anak (Olshanky, lih. McCloskey,)
Vertilisasi invitro merupakan metode konsepsi yang dilakukan dengan cara membuat by pass pada tuba fallopi wanita. Tindakan ini dilakukan dengan cara memberikan hiperstimulasi ovarium untuk mendapatkan beberapa sel telur  atau volikel yang siap dibuahi. Sel-sel telur ini kemudian diambil melalui prosedur pembedahan. Proses pembuahan dilakukan dengan cara menaruh sel telur dalam tabung dan mencampurnya dengan sperma dari pasangan wanita yang bersangkutan atau dari donor. Seltelur yang sudah dibuahi kemudian mengalami serangkaian proses pembelahan sel sampai menjadi embrio dan kemudian embrio ini dipindahkan ke dalam uterus wanita dengan harapan dapat tejadi kehamilan.

Inseminasi artifisial merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan, dengan cara mengumpulkan sperma dari seorang pria kemudian dimasukan kedlam vagina, serviks atau uterus wanita saat terjadi ovulasi. Tegnologi yang lebih  baru pada inseminasi artifisial adalah dengan menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium sehingga ovulasi dapat diharapkan pada waktu yang tepat. Sperma dicuci dengan cairan tertentu untuk mengendalikan motilitasnya, kemudian dimasukan kedalam uterus wanita.
Berbagai masalah etika muncul berkaitan dengan tegnologi terrsebut. Masalah ini tidak saja dimiliki oleh parapasangan mandul, tim kesehatan yang menanganinya, tetapi juga oleh masyarakat. Berbagai pertanyaan diajukan menegnai apa sebenarnya hakikat/kemurnian hidup?. Kapan awal hidup manusia? Hakikat keuarga? Apakah pendodnor sel telur atau sperma bisa dikatakan sebagai bagian keluarga? Bagaimana bila tegnologi dilakukan pasangan lesbian atau homoseksual?.
Pendapat yang diajukan oleh para ahli cukup bervariasi. Pihak yang memberi dukungan menyatakan bahwa tegnologi tersebut pada bertujuan untuk memberi harapan atau membantu pasangan mandul mempunyai keturunan. Pihak yang menolak menyatakan bahwa  tindakan tersebut tidak dibenarkan terutama bila sel telur atau sperma berasal dari donor. Beberapa pergerakan wanita menyatakan bahwa tindakan fertilisasi in vitro maupun inseminasi artifisial memperlakukan wanita secara tidak wajar dan hanya wanita kalangan atas yang mendapatkan tegnologitersebut karena biaya yang cukup tingi. Dala praktek ini sering pula hak-hak para wanita untuk “memilih” dilanggar (Olshanky,1990).
Tegnologi ni memang merupakan masalah yang kompleks dan cukup jelas dapat melanggar nilai-nilai masyarakat dan wanita, tetapi cukup memberikan harapan bagi pasangan infertil[3]. Untuk mengantisipasinya, diperlukan aturan atau undang-undang yang jelas. Perawat mempunyai peran penting terutama dalam memberikan konseling pada orang-orang yang menentukan akan melakukan tindakan tersebut. Penelitian keperawatan yang berkaitan dengan fertilisasi in vitro dan inseminasi artifisial menurut Oshanky (1990) meliputi aspek manusiawi dari penggunaan tegnologi reproduksi, respon manusia terhadap tegnologi canggih, konsekuensi tidak menerima tegnologi, pengalaman wanita yang berhasil hamil dari bantuan tegnologi, dan aspek terapeutik praktik keperawata pada orang yang memilih untuk melakukan tegnologi.

4.      Abortus / aborsi

Aborsi telah menjadi salah satu perdebatan permasalahan etika internasional. Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak-pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghenikan kehamilan yang tidak diinginkan. Sedangkan pihak anti aborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai  membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam membahas aborsi  biasanya dilihat dari dua sudut pandangan, yaitu moral dan hukum. Secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan tehadap abortus : pandangan konservatis, moderat, dan liberal (Megan dalam Priharjo, 2006: 25).
Ø Pandangan Konservatif
Abortus secara moral jelas salah , dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan, misalnya bila kehamilan dilanjutkan maka menyebabkan ibu meninggal dunia.
Ø Pandangan Moderat
Abortus hanya merupakan suatu prima facia kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan moral yang kuat. Sebagai contoh abortus dapat dilakukan  selama tahap pre-stience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain, abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan, atau kegagalan kontrasepsi.
Ø Pandangan Liberal
Pandangan liberal menyatakan  bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel-sel yang menempel di dinding rahim wanita. Menurut pandangan ini, secara genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal manusia, tetapi secara moral fetus bukan manusia.
Adapun juga alasan yang dikemukakan, abortus sering menimbulkan konflik nilai bagi perawat, bila ia harus terlibat dalam tindakan abortus. Di beberapa negara, seperti Aerika Serikat, Inggris maupun Australia, dikenal suatu tatanan hukum Conscience Clauses, yang memeprbolehkan dokter, perawat atau rumah sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus.
Di Indonesia tindakan abortus dilarang sejak tahun1918 menurut KUHP. Dalam pasal 346 sd. 349 KUHP dinyatakan bahwa: barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara.
Aborsi terapeutik:
Aborsi terapeutik ialah aborsi yang diinduksi untuk menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik dan mental) seorang wanita hamil: kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan atau inses. Kalau kita berbicara secara lebih sempit, sebenarnya jenis aborsi ini tidak selalu tepat kalau dikatakan terapeutik. Terapi adalah pengobatan penyakit. Misalnya wanita yang mengandung dan punya penyakit jantung; kalau kehamilannya diteruskan sampai dengan kelahirannya akan sangat berbahaya baginya, maka kandungan itu harus dihentikan dengan melakukan aborsi. Tindakan aborsi ini sebenarnya tidak bisa disebut terapeutik sebab tindakan aborsi itu tidak dibuat dalam kerangka menyembuhkan penyakit. Dengan kata lain: dengan di lakukannya aborsi, penyakit jantungnya tidak tersembuhkan. Oleh karena itu dalam arti sempit, aborsi macam itu tidak bisa diartikan sebagai suatu terapi.
Jadi, tindakan itu bukanlah suatu intervensi medis terapeutis untuk menghilangkan suatu penyakit agar menjadi sehat tetapi suatu intervensi atas sesuatu yang sehat (janinnya) untuk menghindarkan ibunya dari suatu penyakit atau risiko kematian sedangkan penyakit si ibu sendiri justru tidak tersentuh. Dalam beberapa hal, lebih tepat dipakai istilah aborsi oleh karena adanya indikasi medis.
Kasus:
Seorang  perawat  yang  sistem  nilai  pribadinya  tidak  mendukung  aborsi, harus  mulai  mengembangkan  hubungan  saling  percaya  dengan  gadis berumur 13  tahun  yang masuk  rumah  sakit untuk  aborsi  legal. Gadis  ini ambivalen tentang aborsi tersebut.
Perasaan  ambivalen  dan  ketakutannya mengenai  prosedur menimbulkan keinginannya  untuk  meminta  perawat  memberi  dukungan  padanya. Perawat  sebagai  seorang  profesional  perlu  memberi  dukungan  karena klien  bagaimanapun  juga  adalah  seorang  manusia.  Perawat  menentang aborsi  dan  merasa  sulit  untuk  memberi  dukungan  sepenuhnya  kepada gadis tersebut.
Analisa kasus:
Sesuai  dengan  contoh  di  atas  bahwa  perawat  sangat  dibutuhkan  untuk membantu  dalam  pelaksanaan  aborsi  terapeutik  pada  klien,  padahal perawat  tersebut  berkeyakinan  bahwa  aborsi  merupakan  tindakan  yang berdosa.  Pada  kasus  ini,  perawat  tersebut  berhak  untuk  menolak  tugas karena  bertentangan  dengan  nilai  pribadinya,  dan  ia  dapat mengalihkan  tugas  tersebut  pada  perawat  lain  yang  mempunyai  pandangan  yang berbeda.
Selain  itu,  apabila  para  perawat menghadapi  keadaan  ketika  klien  tidak lagi  responsif terhadap  lingkungan,  akan  berupaya  semaksimal mungkin untuk  memperpanjang  kehidupan  seorang  klien  dengan  menggunakan alat-alat,  antara  lain  memberikan  makanan  cairan  melalui  sonde  dan pemberian bantuan pernapasan melalui ventilator, alat pacu  jantung, atau memberikan  transfusi darah,  walaupun  menurut  nilai  pribadinya,  hal tersebut  sulit  untuk  dilakukan. Akan  tetapi,  bagaimanapun  juga  seorang perawat  profesional  harus  berupaya  semaksimal  mungkin  untuk menyelamatkan  kehidupan  kliennya,  sedangkan  mau  berhasil  ataupun tidaknya  upaya  tersebut,  merupakan  suatu  kenyataan  yang  ada  di  luar kemampuannya.

5.      Eutanasia

Pengertian:

Eutanasia merupakan maslah bioetik yang menjadi perdebatan utama terutama di dunia barat. Eutanasia berasal dari bahasa Yunani eu (berarti mudah, bahagia atau baik) dan thanatos (berarti meninggal dunia), jadi bila dipadukan berarti meningal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut oxford english dictionary, eutanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mdah dan tenang.

Dilihat dari aspek bioetis, eutanasia terdiri dari:
Ø Eutansia volunter
Pada kasus eutanasia volunter, pasien secara sukarela dan bebas memilih untuk meninggal dunia. Tindakan tersebut  menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari pasien dan sering kali melanggar keinginan pasien.
Ø Pada eutanasia involunter
Merupakan tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari pasien dan sering kali melanggar keinginan pasien.
Ø Eutanasia aktif
Eutanasia aktif melibatkan sesuatu tindakan disengaja yang menyebabkan pasien meninggal, misalnya dengan menginjeksikan obat dosis letal. Eutanasia aktif merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dlam KUHP pasal 338, 339, 345, dan 359.
Ø Eutanasia pasif
Merupakan eutanasia yang dilakukan dengan menhentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi oleh pasien. Eutanasia pasif sering disebut dengan eutanasia negatif, dapat dkerjakan sesuai dengan fatwa IDI.
Berbagai argumentasi telah diberikan oleh para ahli terhadap eutanasia, baik yag mendukung ataupun menolaknya. Untuk saat ini pertanyaan moral masyarakat yang perlu dijawab bukan: apakah eutanasia secara moral diperbolehkan, melainkan jenis eutanasia mana yang diperbolehkan?. Pada kondisi bagaimana? Dan metode yang tepat?.
Kasus:
Kasus pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Agian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2004, tidak dikabulkan. Dan akhirnya korban yang mengalami koma dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya dan dinyatakan sehat oleh dokter..
Analisa kasus:
Berdasarkan kasus diatas maka sangatlah jelas bahwa eutanasia itu tidaklah baik untuk dilakukan. Karena berbagai kemungkinan masih bisa terjadi, meskipun tidak diketahi waktunya.

6.      Kloning

Dewasa ini, istilah kloning (Cloning) menjadi sangat populer . hal ini karena su berkenaan dengan kloning tidak lagi bersifat khas ilmu pengetahuan dan kedokteran, melainkan juga berkatan dengan etika, moral, bahkan agama. Ketiga hal yang disebutkan terakhir ini belakangan semakin sering memberikan respon dan tafsiran atas masalah kloning ini. Pembicaraan masalah ini bukan saja ramai dibicarakan diseminar dan konferensi, melainkan juga pemberitaan surat kabar dan televisi.
Makna kata kloning sebenarnya cukup sederhana, yaitu “ a clone of organism that genetically is identical to another”. Artinya, sebuah upaya penggandaan, peduplikasian organisme yang secara genetis sama atau identik satu sam lain”. Pendek kata kloning adalah sebuah proses pembiakan buatan. Dalam perkembangan ilmu dan tegnologi, makna kloning adalah,” the technique of producing a genetically identical duplicate of an organism by replacing the nucleus of an unfertilzed ovum with the nucleus of a body cell from the organism”. Artinya,” sebuah tknik memproduksi sebuah duplikat yang secara genetis sama dari sebuah organisme dengan menggantikan inti sel telur yang belum terbuahi dengan inti sel tubuh dari organisme tersebut” (Taher,2003: 66).
Adapun kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambilinti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.
 Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan
(http://www.scribd.com/doc/16426970/Kloning-Dan-Bayi-Tabung, diakses pada minggu 16 0ctober 2011, 20.00 WIB).
Lalu bagaimana respon mayarakat dan agama terhadap maslah kloning ini? Hampir semua tokoh agama memberikan jawaban yang sama bahwa kloning harus diwaspadai. Semua agama berpendapat bahwa tknologi kloning akan menimbulkan “masalah serius dalam etika”.
Bentuk-bentuk kloning:
Ø Reproductive cloning
Ø Therapeutik cloning (Taher, 2003: 71)
Di indonesia Menteri Kesehatan telah melarang kloning diwilayah hukum indonesia, ermasuk therapeutik kloning.

7.      Penghentian pemberian makanan, caran, dan Pengobatan

Makanan dan cairan merupakan kebutuhan dasar manusia. Memenuhi kebutuhan makanan dan  minuman  adalah  tugas  perawat.  Selama  perawatan  seringkali perawat  menghentikan  pemberian  makanan  dan  minuman,  terutama  bila pemberian  tersebut  justru  membahayakan  klien  (misalnya,  pada  pra  dan  pasca operasi).
Masalah etika dapat muncul pada keadaan  terjadi ketidakjelasan antara memberi atau menghentikan makanan dan minuman, serta ketidakpastian tentang hal yang lebih menguntungkan  klien. Ikatan  Perawat Amerika  (ANA,  1988) menyatakan bahwa  tindakan  penghentian  dan  pemberian  makan  kepada  klien  oleh  perawat secara  hukum  diperbolehkan,  dengan  mempertimbangkan  tindakan  ini menguntungkan klien (Kozier, Erb dalam  Priharjo,2006: 28)

8.      Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Definisi yuridis transplantasi dalam PP No 18 tahun 1981 pasal 1 huruf e adalah:
“Rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik”.
Definisi yuridis dari alat tubuh manusia dalam PP no 18 tahun 1981 pasal 1 huruf c adalah:
“Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh manusia yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faa tertentu untuk tubuh” (Shristiawan, 2003:27).
Pada saat ini dunia kedokteran di Indonesia telah memasuki teknologi yang lebih tinggi.  Transplantasi  organ  yang  dahulu  hanya  dilakukan  di  rumah  sakit  luar negeri, untuk  saat  ini  telah dapat dilakukan di  Indonesia  (misalnya  transplantasi kornea, ginjal, dan sumsum tulang).
Menurut Helsinki, tidak semua perawat terlibat dalam tindakan ini, namun dalam beberapa  hal,  perawat  cukup  berperan,  seperti  merawat  dan  meningkatkan kesehatan pemberi donor, membantu di kamar operasi, dan merawat klien setelah transplantasi (Megan, 1991).
Pengaturan tranplantasi organ dalam UU No 23 tahun1992 tentang kesehatan terdapat dalam pasal 33 dan 34. Kedua pasal tesebut  berisi tentang ketentuan bahwa organ tubuh bukan merupakan obyek jual beli dan transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk pemulihan kesehatan. Pelaksanaan  transplantasi organ di  Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah nomor  18  tahun  1981,  tentang  bedah mayat  klinis  dan  bedah mayat  anatomis/ transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/ jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan alat/jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Tindakan transplantasi  tidak menyalahi semua agama  dan  kepercayaan  kepada  Tuhan YME,  asalkan  penentuan  saat mati  dan penyelenggaraan  jenazah  terjamin dan  tidak  terjadi penyalahgunaan  (Est Tansil, 1991)
Shristiawan dalam bukunya yang berjudul “Aspek Hukum Kesehatan dalam Upaya Medis Tranplantasi Organ Tubuh” menjelaskan bahwa, saat ini dikenal beberapa tranplantasi jantung yang diijikan yaitu sebagai berikut:
-   Autografi
Yaitu pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
-   Allografi
Yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
-   Isografi
.yaitu pemindahan dari tubuh satu ke tubuh lain yang identik.
-   Xenografi
Yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lainnya yang tidak sama spesiesnya
Persoalan kaitan antara hukum dan tranplantasi sebagai aplikasi dari tindakan medis, dapat dijelaskan bahwa hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung dalam martabat manusia, esensinya hukuma adalah pencerminan dari konkritisasi nilai-nilai yang akan menyesuaikan dengan kondisi yang berubah (Hanafiah dalam Shistiawan, 2003:30).

9.      Permasalahan etika keperawatan menurut Ellis Hartley (1980)

Penjelasan di  atas  telah menguraikan beberapa masalah bioetik. Pada bagian  ini dijelaskan masalah  etika  keperawatan  lebih  khusus  yang  dapat  ditemui dalam praktik  keperawatan,  sesuai  yang  diuraikan  oleh  Ellis, Hartley      (  1980),  yaitu sebagai berikut:

a.             Evaluasi diri

Evaluasi diri mempunyai hubungan erat dengan pengembangan karier, aspek hukum,  dan pendidikan  berkelanjutan.  Evaluasi  diri  merupakan  tanggung  jawab  etika  bagi  semua  perawat.  Dengan  evaluasi  diri,  perawat  dapat mengetahui  kelemahan, kekurangan, dan  juga  kelebihannya  sebagai perawat praktisi.  Evaluasi  diri  merupakan salah  satu  cara  melindungi  klien  dari pemberian perawatan yang buruk. Ellis  dan  Harley  menyatakan  bahwa  evaluasi  diri  terkadang  tidak  mudah dilakukan  oleh  beberapa  perawat.  Berbagai  cara  dapat  dipakai untuk melakukan  evaluasi  diri. Evaluasi  diri  sebaiknya  dilakukan  secara  periodik. Perawat dapat  berbesar  hati  apabila hasil evaluasi  diri  banyak menunjukkan spek positif atau erkembangan, namun  tidak dianjurkan kecewa atau putus asa bila belum ada perkembangan. Perlu diingat bahwa evaluasi diri dilakukan agar  perawat  menjadi  lebih  kompeten  dalam memberikan  asuhan keperawatan.


b.      Evaluasi kelompok

Tujuan evaluasi kelompok adalah untuk mempertahankan konsistensi kualitas asuhan  keperawatan  yang  tinggi,  yang  merupakan  tanggung  jawab  etis. Evaluasi kelompok dapat dilakukan secara informal maupun formal. Evaluasi kelompok informal dilakukan dengan cara saling mengamati perilaku sesama rekan,  misalnya  sewaktu  melakukan  perawatan  luka  (observasi  dilakukan secara  objektif).  Kesalahan  yang  sering  dilakukan  dalam  observasi  adalah pengamat menggunakan  perasaan  pribadi  sehingga orang  yang  dekat  dinilai cenderung baik dan orang yang tidak disenangi cenderung dinilai tidak baik. Masalah etika muncul pada keadaan perawat mengamati rekan kerjanya yang berperilaku  tidak  sesuai  standar. 
Sebaiknya  masukan  diberikan  secara langsung  pada  orang  yang  bersangkutan  dengan  perkataan  yang  halus sehingga  tidak menyinggung  perasaan, misalnya  dengan mengatakan,  “saya telah mengamati kejadian khusus  ini dan menurut hemat  saya, hal  ini bukan merupakan  sesuatu  yang  terbaik  bagi  klien… Bagaimana  perasaanmu menghadapi  hal  ini  ?”  bila  perawat  pengamat  lebih  paham  tentang  situasi, barangkali  ia  akan  mengatakan  pendapat  yang  berbeda.  Terkadang  dengan cara memanggil  dan menunjukkan  tindakan  yang  salah  kepada  orang  yang bersangkutan  sudah  dapat  mengubah  perilaku.  Bila  kejadian  tersebut dilakukan  lagi  dilain  waktu,  perawat  yang  melakukan  tindakan  tersebut sebaiknya diberitahu tentang apa yang terjadi dan mengingatkan bahwa hal itu sudah dua kali terjadi. Bila pelaku menyangkal, sebaiknya hal  itu dilanjutkan kepada pengawas atas sepengetahuan pelaku. Bila melihat  suatu  kejadian  yang membahayakan  klien, misalnya  kesalahan dalam  pemberian  obat,  setiap  perawat  yang  melihat  mempunyai  tanggung awab etika dan hukum untuk melaporkan kejadian tersebut pada penyelia.

c.    Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang

Dalam  bahasa  Indonesia  dikenal  istilah  “mengutil”  yang  berarti  mencuri barang-barang  sepele/kecil.  Banyak  orang  menyatakan  bahwa  mengambil barang-barang  kecil  bukan  mencuri. 
Kasus:
Para  tenaga  kesehatan  seringkali membawa  pulang  barang-barang  kecil  seperti  pembalut,  kapas,  larutan antiseptik, dan  lain-lain. Sebagian dari mereka tidak tahu apakah hal  tersebut benar  atau  salah. 
Analisa kasus:
Kita  ketahui  bahwa  sebuah  rumah  sakit  biasanya memperkaryakan  ribuan  petugas  kesehatan.  Bila  kita  perkirakan  setiap karyawan mengutil, rumah sakit jelas akan rugi, dan akan lebih tragis lagi bila kerugian  tersebut dibebankan pada  klien. Perawat harus memberi penjelasan pada  orang  lain  bahwa mengutil  secara  etis  tidak  dibenarkan  karena  setiap tenaga kesehatan mempunyai  tanggung  jawab  terhadap peralatan dan barang di tempat kerja.

d.      Merekomendasikan klien pada dokter

Klien maupun orang lain sering menemui perawat dan minta petunjuk tentang dokter umum atau dokter ahli mana yang baik dan dapat menangani penyakit yang diderita klien. Bila mengetahui informasi ini, perawat dapat memberikan informasi  tentang  beberapa  alternatif.
Kasus:
 Misalnya  bila  seorang  klien  ingin memeriksa ke dokter ahli kandungan, perawat dapat menyebutkan  tiga nama dokter ahli kandungan dengan beberapa informasi penting, antara lain tentang keahlian dan pendekatan yang dipakai dokter kepada klien. Perawat  menghadapi  dilema  bila  klien  menanyakan  dokter  yang  menurut pendapat  perawat  tidak  baik  pelayanannya.
Analisa kasus:
Dalam  hal  ini,  perawat  secara hukum  tidak boleh memberikan kritiknya  tentang dokter kepda klien karena hal tersebut dapat dituntut oleh dokter yang bersangkutan.Bila  klien  tetap  mendesak,  perawat  akan  aman  bila  mengatakan,  “secara pribadi  saya  tidak  memilih  dokter….sebagai  dokter  saya,  saya  lebih  suka untuk  memeriksakan  diri  kepada  dokter  …..”.  bila  klien  meminta  alasan, secara  hokum  lebih  aman  perawat  mengatakan  bahwa  ia  tidak  ingin membicarakan  hal  tersebut.  Apabila  perawat  tidak  tahu  kepada  siapa sebaiknya klien dirujuk, sebaiknya tidak membuat keputusan.

Menghadapi asuhan keperawatan yang buruk

Keperawatan  pada  dasarnya  ditujukan  untuk  membantu  pencapaian kesejahteraan  klien.  Untuk  dapat  menilai  pemenuhan  kesejahteraan  klien, perawat  harus mampu mengenal/tanggap bila  ada  asuhan  keperawatan  yang buruk  dan  tidak  bijak,  supaya  berupaya  untuk mengubah  keadaan  tersebut. Ellois  dan Harley  (1980) menjelaskan  beberapa  tahap  yang  dapat  dilakukan jika perawat menghadapi asuhan  keperawatan  yang buruk. Tahapnya  adalah sebagai berikut:
Tahap  pertama,  mengumpulkan  informasi  yang  lengkap  dan  sah,  jangan membuat keputusan berdasarkan gosip, umpatan, atau dari satu sisi keadaan. Tahap kedua, mengetahui sistem kekuasaan dan tanggung jawab tempat kerja, baik yang  formal maupun informal. Data  ini penting untuk mengetahui siapa saja  yang  pembuat  keputusan  atau  memiliki  pengaruh  terhadap  terjadinya perubahan.
Tahap akhir, membawa masalah kepada pengawas  terbawah. Namun, belum tentu masalah ini akan dihiraukan oleh pengawas. Kadang-kadang  pendekatan  awal  lain  dapat  digunakan,  misalnya  secara sukarela  menjadi  anggota  panitia  yang  bertugas  sebagai  penilai  kelompok.

e.              Masalah antara peran merawat dan mengobati

Berbagai  teori  telah menjelaskan bahwa peran perawat  secara  formal  adalah memberikan  asuhan  keperawatan. Namun,  karena  berbagai  faktor,  peran  ini seringkali  menjadi  kabur  dengan  peran  mengobati.  Masalah  antara  peran sebagai  perawat  yang memberikan  asuhan  keperawatan  dan  sebagai  tenaga kesehatan yang melakukan pengobatan, bak dialami di Indonesia, terutama oleh para perawat puskesmas atau yang tinggal di daerah perifer. Perawat  tidak  melakukan  apa  yang  secara  formal  diharapkan  atau  telah diajarkan  kepada mereka.  Ini menempatkan  para  perawat  yang  bertugas  di daerah perifer, berada pada posisi sulit dan menimbulkan dampak negatif atas pelayanan kesehatan  di  daerah  perifer.  Para perawat  dalam  memberikan asuhan  keperawatan,  terutama  dalam  melaksanakan  tugas  delegatif,  yaitu dalam pelayanan  pengobatan,  secara  hukum  tidak  dilindungi.
Untuk mengatasi hal ini, perawat yang akan ditugaskan di unit pelayanan (antara lain di  puskesmas,  balai  pengobatan)  yang  belum memiliki tenaga medis,  perlu diberikan  surat  tugas  serta  uraian  tugas  yang  jelas  dari  pimpinan  unit.  Ini merupakan aspek legal yang perlu dimiliki oleh para perawat yang ditugaskan di  unit  pelayanan  yang  tidak  ada  tenaga  medisnya.  Perawat  dalam melaksanakan  tugas  memberikan  obat  kepada  klien,  merupakan  tugas delegatif, sudah mendapat pendelegasian wewenang dari dokternya.

f.              Masalah perawat dan sejawat

Seorang  perawat  dalam  menghadapi  masalah  dengan  sejawatnya,  mungkin tahu atau mungkin tidak tahu tentang tindakan yang diambil.
 Kasus:
Seorang perawat yang melihat perawat  lain mencuri obat-obatan dari  lemari obat  unit  keperawatan.  Perawat  yang  ketahuan  tersebut  menangis  dan menjelaskan bahwa ia perlu obat tidur agar dapat tidur sepanjang hari selama ketiga anaknya berada di rumah sepulang sekolah. Ia menggunakannya hanya pada hari –hari sebelum ia berangkat jaga malam. Ia adalah satu-satunya yang menopang anak-anaknya dan membutuhkan pekerjaan.
Pertanyaan :  Apakah  perawat  melaporkan  pencurian  tersebut  atau
mengabaikan masalah tersebut?
Analisa kasus:
Sebagai perawat yang  profesional kita tetap harus melaporkannya, kita dapat membantunya denga memintakan keringanan hukuman. Karena bagaimanapun perbuatan tersebut aalah melanggar hukum.

g.             Masalah perawat dan klien

Kasus:
Ners Ratna yang merawat Tn.P kebetulan sudah bekerja selama 10 tahun di bangsal B20 ini. Keluarga meminta Ners Ratna untuk tidak memberitahukan mengenai penyakit ini kepada pasien ataupun kepada para pembesuknya. Keluarga takut kalau pasien di beritahui keluarga, Tn.P akan frustasi, tidak bisa menerima kondisinya, dan akan dikucilkan oleh masyarakat. Ners Ratna mengalami dilema etik dimana di satu sisi dia harus memenuhi permintaan keluarga namun di sisi lain Ners Ratna harus memberitahukan kondisi yang dialami oleh Tn. P.
Analisa kasus:                                     
Sebagai perawat kita harus tetap memberitahukan ke pasien, hanya saja kita harus menunggu waktu yang tepat, yatu sampai kondisi pasien siap untuk mendengar tentang penyakitnya.

KESIMPULAN

Dalam  hubungan  profesi  sebagai  perawat,  dokter,  dan klien,  dapat  muncul masalah  kerahasiaan,  konflik  peran,  masalah  antar  perawat  sendiri,  peran fungsi saling ketergantungan, dan persetujuan/perizinan. Masalah di atas tidak mungkin diselesaikan oleh perawat atau profesi keperawatan tersendiri karena menyangkut  bidang  pelayanan  kesehatan  yang  khusus  maka  seharusnya diselesaikan oleh seluruh anggota tim pelayanan kesehatan, sedangkan profesi keperawatan dapat menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan.Tidak  jarang  dalam  situasi  nyata  pelayanan  kesehatan  yang  menyangkut semua profesi kesehatan, terjadi suatu masalah yang bersifat saling terkait dan perawat  juga  terlibat,  dalam  hal  ini  perawat  harus  berupaya terus menyelesaikan  dengan menggunakan  dasar  pertimbangan  filsafat moral  dan etika  keperawatan.  Masalah  bioetis  melibatkan  perawat  dalam  praktik keperawatan dan dalam hubungan perawat dengan yang lainnya. Masalah etismuncul hampir  di  semua  bidang  praktik  keperawatan.  Dengan  berubahnya lingkup  praktik  keperawatan  dan  teknologi  medis,  terdapat  peningkatan kejadian  konflik nilai  pribadi  perawat  dengan  praktik. Di  satu  pihak,  atasan mempunyai  kebutuhan  dan  harapan  untuk  pelayanan  dari  perawat,  di  lain pihak,  perawat  mempunyai  hak  untuk  diarahkan  oleh  nilai  pribadinya.

DAFTAR PUSTAKA
Shristiawan, Rio. 2003. Aspek Hukum Kesehatan dalam Uapaya Medis Tranplantasi Organ Tubuh. Yogyakarta: Universitas Atma jaya.
Hanafiah, Jusuf. 1999. Etika Kesehatan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: ECG.
Bertens, K. 2002. Aborsi Sebagai Masalah Etika. Jakarta: Grasindo.
Priharjo, Robert. 2006. Pengantar Etika Keperawatan. Cet.9. Yogyakarta: Kanisius.
Sumber Lain:
http://www.scribd.com/doc/16426970/Kloning-Dan-Bayi-Tabung, diakses pada minggu 16 0ctober 2011, 20.00 WIB.




                                          








[1] Prima facie : tidak mutlak
[2] Gay disease: penyakit-penyakit yang sering di derita oleh orang yang melakukan hubungan sesama jenis.
[3] Pasangan infertil: pasangan yang tidak mampu  untuk reproduksi (mandul atau tidak subur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar